Bagian Perkotaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Perkotaan;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pembinaan administrasi wilayah;
  3. pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan pertanahan, tata ruang dan tata bangunan, pengawasan dan pengendalian perizinan, layanan administrasi kerjasama Daerah dan administrasi batas wilayah;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi pertanahan, tata ruang dan tata bangunan, pengawasan dan pengendalian perizinan, layanan administrasi kerjasama Daerah dan administrasi batas wilayah;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan lingkungan hidup, pertanahan, tata ruang dan tata bangunan, pengawasan dan pengendalian perizinan, layanan administrasi kerjasama Daerah dan administrasi batas wilayah;
  6. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan analisa penanganan dinamika permasalahan perkotaan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan Hari Jadi Kota;
  8. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan analisa pengawasan dan pengendalian perizinan lingkungan hidup, pertanahan, tata ruang, tata bangunan dan pemanfaatan infrastruktur kota;
  9. pelaksanaan koordinasi pengawasan perizinan lingkungan hidup, pertanahan, tata ruang, tata bangunan dan pengendalian pemanfaatan infrastruktur kota;
  10. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama Daerah dan penataan batas wilayah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Kerjasama Daerah mempunyai tugas:

  1. mengoordinir bahan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Kerjasama Daerah;
  3. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan analisa kerjasama Daerah;
  4. melaksanakan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kerjasama Daerah;
  5. melaksanakan administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama Daerah;
  6. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi Hari Jadi Kota;
  7. melaksanakan ketatausahaan Bagian;
  8. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  9. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Administrasi Wilayah mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Administrasi Wilayah;
  2. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian masalah administrasi batas wilayah;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penegasan dan/atau penetapan batas wilayah;
  4. menyiapkan bahan kebijakan penetapan toponimi;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan pertanahan, tata ruang dan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan fasilitasi administrasi penyelesaian permasalahan pertanahan;
  7. menyiapkan bahan dan fasilitasi rumusan kebijakan dan analisa urusan pertanahan dan tata ruang;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Manajemen Perkotaan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Manajemen Perkotaan;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan tata laksana proses pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup, tata ruang, tata bangunan dan pemanfaatan infrastruktur kota;
  3. mengoordinir pelaksanaan pengawasan perizinan lingkungan hidup, tata ruang dan tata bangunan bersama Perangkat Daerah terkait;
  4. melaksanakan evaluasi dan fasilitasi permasalahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan;
  5. melaksanakan inventarisasi dan mengolah data permasalahan pengawasan dan pengendalian perizinan lingkungan hidup, tata ruang dan tata bangunan;
  6. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan lingkungan hidup, tata ruang dan tata bangunan lintas Perangkat Daerah terkait;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pemanfaatan infrastruktur perkotaan;
  8. menyiapkan bahan kebijakan penertiban pemanfaatan infrastruktur perkotaan;
  9. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan teknis antara Perangkat Daerah
  10. teknis lingkungan hidup, tata ruang dan tata bangunan dengan Perangkat Daerah pelayanan terpadu satu pintu;
  11. menyiapkan bahan dan memfasilitasi pelaksananan pengawasan perizinan lingkungan hidup, tata ruang dan tata bangunan serta pemanfaatan infrastruktur kota yang dilaksanakan secara lintas Perangkat Daerah;
  12. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan analisa penanganan dinamika permasalahan fisik dan non fisik perkotaan;
  13. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan analisa standar sarana dan prasarana perkotaan;
  14. menginventarisasi dan mengolah data permasalahan perkotaan;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.