Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Humas dan Protokol;
  2. pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
  3. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
  5. pelaksanaan layanan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  6. penyusunan petunjuk teknis tatalaksana penyampaian informasi oleh pejabat publik;
  7. pelaksanaan fasilitasi hubungan Pemerintah Daerah dengan instansi di luar Pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan fasilitasi manajemen komunikasi krisis kepercayaan publik terhadap pimpinan Daerah;
  9. pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Pimpinan Pemerintah Daerah;
  10. pelaksanaan tugas sebagai koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Kehumasan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan subbagian kehumasan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan fungsi sebagai juru bicara pimpinan daerah;
  3. menyiapkan bahan komunikasi untuk keperluan krisis kepercayaan publik terhadap pimpinan Daerah;
  4. menyiapkan bahan penjelasan publik terhadap suatu keadaan tertentu yang memerlukan respon cepat sesuai arahan pimpinan;
  5. menyiapkan naskah pidato Wali Kota;
  6. menyusun dan menyajikan berita/rilis tentang kebijakan umum pimpinan Daerah;
  7. menyusun konsep bahan tanggapan yang diterbitkan oleh media penyiaran terhadap berita kegiatan pimpinan Daerah yang memerlukan tanggapan atau jawaban;
  8. menyiapkan pelaksanaan jumpa pers, wawancara dan keterangan pers Wali Kota dengan wartawan, pimpinan redaksi atau media massa;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:

  1. mengoordinir bahan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Informasi dan Dokumentasi;
  3. melaksanakan peliputan kegiatan pimpinan;
  4. menyusun, mengolah dan mendokumentasikan hasil peliputan;
  5. melaksanakan pendokumetasian dan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pimpinan;
  6. melaksanakan pengumpulan berita dari media komunikasi sebagai bahan pelayanan data dan informasi kehumasan;
  7. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah secara langsung;
  8. melakukan pemantauan dan analisa perkembangan informasi, pendapat publik melalui media cetak, media sosial, dan media elektronik yang menyangkut dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
  9. menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait umpan balik terhadap suatu kebijakan dan isu aktual yang berkembang;
  10. mengoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  11. melaksanakan ketatausahaan Bagian;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
  13. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
  14. menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
  15. menyusun tata laksana informasi dan komunikasi publik;
  16. mengoordinasikan publikasi yang memerlukan media elektronik atau media penerangan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Protokol mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Protokol;
  2. menyiapkan dan mengatur pelaksanaan acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah;
  3. mengumpulkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di bidang keprotokolan;
  4. mengatur dan mengoordinasikan kesiapan acara dinas pimpinan Pemerintah Daerah;
  5. melaksanakan acara kedinasan dan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah;
  6. menyiapkan tenaga protokol pimpinan, tamu dan acara sesuai kebutuhan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.