Bagian Humas dan Protokol
Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Humas dan Protokol;
- pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
- pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
- pelaksanaan layanan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- penyusunan petunjuk teknis tatalaksana penyampaian informasi oleh pejabat publik;
- pelaksanaan fasilitasi hubungan Pemerintah Daerah dengan instansi di luar Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi manajemen komunikasi krisis kepercayaan publik terhadap pimpinan Daerah;
- pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Pimpinan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan tugas sebagai koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kehumasan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan subbagian kehumasan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan fungsi sebagai juru bicara pimpinan daerah;
- menyiapkan bahan komunikasi untuk keperluan krisis kepercayaan publik terhadap pimpinan Daerah;
- menyiapkan bahan penjelasan publik terhadap suatu keadaan tertentu yang memerlukan respon cepat sesuai arahan pimpinan;
- menyiapkan naskah pidato Wali Kota;
- menyusun dan menyajikan berita/rilis tentang kebijakan umum pimpinan Daerah;
- menyusun konsep bahan tanggapan yang diterbitkan oleh media penyiaran terhadap berita kegiatan pimpinan Daerah yang memerlukan tanggapan atau jawaban;
- menyiapkan pelaksanaan jumpa pers, wawancara dan keterangan pers Wali Kota dengan wartawan, pimpinan redaksi atau media massa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:
- mengoordinir bahan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Informasi dan Dokumentasi;
- melaksanakan peliputan kegiatan pimpinan;
- menyusun, mengolah dan mendokumentasikan hasil peliputan;
- melaksanakan pendokumetasian dan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pimpinan;
- melaksanakan pengumpulan berita dari media komunikasi sebagai bahan pelayanan data dan informasi kehumasan;
- melaksanakan pemberian layanan data dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah secara langsung;
- melakukan pemantauan dan analisa perkembangan informasi, pendapat publik melalui media cetak, media sosial, dan media elektronik yang menyangkut dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait umpan balik terhadap suatu kebijakan dan isu aktual yang berkembang;
- mengoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- melaksanakan ketatausahaan Bagian;
- mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian;
- menyusun tata laksana informasi dan komunikasi publik;
- mengoordinasikan publikasi yang memerlukan media elektronik atau media penerangan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Protokol mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Protokol;
- menyiapkan dan mengatur pelaksanaan acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah;
- mengumpulkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di bidang keprotokolan;
- mengatur dan mengoordinasikan kesiapan acara dinas pimpinan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan acara kedinasan dan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah;
- menyiapkan tenaga protokol pimpinan, tamu dan acara sesuai kebutuhan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.