Permohonan Hibah Rumah Ibadah
- Surat Permohonan Bantuan Dana kepada Wali Kota (Asli);
- Profil Organisasi (Asli);
- Memiliki Kepengurusan yang jelas, SK Kepengurusan/ Struktur Organisasi Kepengurusan (Fotocopy Legalisir);
- KTP Ketua Sekretaris dan Bendahara di Legalisir Disdukcapil;
- Rencana Anggaran Biaya (Asli);
- Surat Keterangan dari Lurah tentang keberadaan/ domisili dan legalitas Badan/ Yayasan/ Lembaga/ Organisasi/ Kelompok Masyarakat (Asli yang terbaru);
- Rekomendasi dari Instansi terkait (Kantor Kementerian Agama) (Asli);
- Sertifikat/ Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi terkait (Kantor Kementerian Agama) (Fotocopy Legalisir);
- Dokumen teknis berupa gambar rencana bangunan dan konstruksi bangunan, apabila membangun (Fotocopy 3 lembar).
Untuk keterangan selengkapanya dapat menghubungi Bagian Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, dangan alamat:
Komplek Kantor Wali Kota Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No.1
BALIKPAPAN
No. telp 0542 - 421500/421600 ext 235