1. Surat Permohonan Bantuan Dana kepada Wali Kota (Asli);
  2. Profil Organisasi (Asli);
  3. Memiliki Kepengurusan yang jelas, SK Kepengurusan/ Struktur Organisasi Kepengurusan (Fotocopy Legalisir);
  4. KTP Ketua Sekretaris dan Bendahara di Legalisir Disdukcapil;
  5. Rencana Anggaran Biaya (Asli);
  6. Surat Keterangan dari Lurah tentang keberadaan/ domisili dan legalitas Badan/ Yayasan/ Lembaga/ Organisasi/ Kelompok Masyarakat (Asli yang terbaru);
  7. Rekomendasi dari Instansi terkait (Kantor Kementerian Agama) (Asli);
  8. Sertifikat/ Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi terkait (Kantor Kementerian Agama) (Fotocopy Legalisir);
  9. Dokumen teknis berupa gambar rencana bangunan dan konstruksi bangunan, apabila membangun (Fotocopy 3 lembar).
 
Untuk keterangan selengkapanya dapat menghubungi Bagian Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, dangan alamat:
Komplek Kantor Wali Kota Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No.1
BALIKPAPAN
No. telp 0542 - 421500/421600 ext 235