Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Keuangan;
  2. pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan bidang pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan pendapatan Daerah;
  3. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan kebijakan dalam upaya optimalisasi pengelolaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pemanfaatan barang milik Daerah;
  4. pelaksanaan fasilitasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan pendapatan daerah;
  5. pelaksanaan layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
  6. penyusunan rencana kebutuhan anggaran keuangan Sekretariat Daerah;
  7. pelaksanaan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
  8. pelaksanaan verifikasi anggaran dan pembinaan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
  9. pengoordinasian pembukuan dan pelaporan pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
  10. penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Analisa Keuangan dan Perencanaan Anggaran mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Analisa Keuangan dan Perencanaan Anggaran;
  2. mengoordinasikan, menghimpun dan mengolah rencana anggaran dan anggaran perubahan Sekretariat Daerah yang disusun dalam rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. menyelenggarakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
  4. melaksanakan konsultasi anggaran yang telah disusun dengan bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan pendapatan Daerah;
  6. mengoordinasikan dengan Perangkat Daerah pemungut dalam upaya optimalisasi pengelolaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. mengoordinasikan dengan pejabat penatausahaan barang milik Daerah dalam penyiapan kebijakan optimalisasi pemanfaatan barang milik Daerah;
  8. menyiapkan bahan fasilitasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Daerah dan optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Perbendaharaan;
  2. melakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  3. memproses surat perintah membayar di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. melakukan pembinaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
  5. melaksanakan administrasi gaji Sekretariat Daerah;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Pembukuan dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Pembukuan dan Pelaporan Keuangan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
  4. menyusun pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
  5. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan Sekretariat Daerah;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap realisasi penyerapan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  8. melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
  9. melakukan evaluasi dan penataan proses tata laksana keuangan;
  10. melaksanakan ketatausahaan Bagian;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.