Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Keuangan;
- pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan bidang pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan pendapatan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan kebijakan dalam upaya optimalisasi pengelolaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pemanfaatan barang milik Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan pendapatan daerah;
- pelaksanaan layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
- penyusunan rencana kebutuhan anggaran keuangan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan verifikasi anggaran dan pembinaan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
- pengoordinasian pembukuan dan pelaporan pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
- penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Analisa Keuangan dan Perencanaan Anggaran mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Analisa Keuangan dan Perencanaan Anggaran;
- mengoordinasikan, menghimpun dan mengolah rencana anggaran dan anggaran perubahan Sekretariat Daerah yang disusun dalam rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
- menyelenggarakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- melaksanakan konsultasi anggaran yang telah disusun dengan bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan pendapatan Daerah;
- mengoordinasikan dengan Perangkat Daerah pemungut dalam upaya optimalisasi pengelolaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- mengoordinasikan dengan pejabat penatausahaan barang milik Daerah dalam penyiapan kebijakan optimalisasi pemanfaatan barang milik Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Daerah dan optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Perbendaharaan;
- melakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
- memproses surat perintah membayar di lingkungan Sekretariat Daerah;
- melakukan pembinaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan administrasi gaji Sekretariat Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Pembukuan dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Pembukuan dan Pelaporan Keuangan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
- menyusun pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap realisasi penyerapan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
- mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan Sekretariat Daerah;
- melakukan evaluasi dan penataan proses tata laksana keuangan;
- melaksanakan ketatausahaan Bagian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.