Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
- penyusunan petunjuk teknis rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan,
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program Kerja mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Program Kerja;
- melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan dengan Perangkat Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan tata usaha Bagian;
- mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Pengendalian mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Pengendalian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan pembangunan;
- melaksanakan koordinasi untuk penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Pelaporan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Pelaporan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- melakukan verifikasi lapangan hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan dari Perangkat Daerah;
- menatausahakan hasil pelaksanaan pembangunan untuk proses penyerahan dari Perangkat Daerah ke Wali Kota;
- menyiapkan administrasi penyerahan hasil pekerjaan pembangunan dari Wali Kota
- kepada pejabat penatausahaan barang milik Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.