Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
  2. penyusunan petunjuk teknis rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. pengoordinasian, fasilitasi dan analisa dalam penyiapan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan,
  6. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  7. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Program Kerja mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Program Kerja;
  3. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan dengan Perangkat Daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi layanan administrasi urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  8. melaksanakan tata usaha Bagian;
  9. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  10. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Pengendalian mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Pengendalian;
  2. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan pembangunan;
  4. melaksanakan koordinasi untuk penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Pelaporan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Pelaporan;
  2. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. melakukan verifikasi lapangan hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan dari Perangkat Daerah;
  4. menatausahakan hasil pelaksanaan pembangunan untuk proses penyerahan dari Perangkat Daerah ke Wali Kota;
  5. menyiapkan administrasi penyerahan hasil pekerjaan pembangunan dari Wali Kota
  6. kepada pejabat penatausahaan barang milik Daerah;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.