Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
- penyusunan dan pelaksanaan strategi Pengadaan Barang/Jasa;
- pengendalian administrasi Pengadaan Barang/Jasa;
- pengendalian, pengawasan seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa;
- pengoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
- pengendalian pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengendalian perencanaan dan proses dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
- pengendalian pelaksanaan proses sanggahan;
- penyelenggaraan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
- penyelenggaraan pengendalian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- pengendalian penugasan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerjanya
- pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan administrasi layanan Pengadaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Administrasi dan Perencanaan mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan subbagian administrasi dan perencanaan;
- menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka pelaksanaan tugas pengadaan;
- mengoordinir layanan pengaduan dan sanggah dalam proses pengadaan barang/jasa;
- menyediakan dan mengelola serta mengembangkan sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
- memfasilitasi penyusunan dan evaluasi tatalaksana, standar operasional prosedur dan standar pelayanan dalam proses pengadaan barang/jasa;
- menyusun petunjuk teknis rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pengkajian dan pengembangan layanan pengadaan barang/jasa;
- menyiapkan pusat data pengadaan barang/jasa;
- mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pengadaan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan subbagian pembinaan dan pengembangan pengadaan;
- memfasilitasi penatausahaan pengadaan Barang/Jasa yang tidak dilaksanakan melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
- mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan pengadaan Barang/Jasa dengan instansi vertikal;
- melaksanakan penyusunan mekanisme pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan bimbingan dan asistensi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa;
- melakukan asistensi kerangka acuan kerja sebagai bahan penyusunan rencana kerja anggaran;
- melaksanakan pengembangan dan fasilitasi program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pengadaan bagi pelaksana Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa;
- mengoordinir kegiatan pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan klarifikasi di Bidang Advokasi Pengadaan sesuai ketentuan dan kebutuhan agar berjalan lancar sesuai yang diharapkan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa termasuk evaluasi dokumen pengadaan dan harga perkiraan sendiri (HPS);
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan subbagian layanan pengadaan;
- mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan;
- menginventarisir dan mendistribusikan paket pekerjaan yang akan dilelang/diseleksi;
- memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja;
- menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
- menyiapkan bahan jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
- menyiapkan bahan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung Bagian dalam proses pengadaan barang/jasa;
- melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik terkait pelaksanaan proses pemilihan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
- mengoordinasikan dan menyiapkan bahan rekomendasi pejabat pengelola pengadaan barang/jasa yang diperlukan Perangkat Daerah;
- mendampingi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana umum pengadaan;
- melaksanakan monitoring data paket pekerjaan yang telah dilelangkan untuk penyusunan kinerja pengadaan Pemerintah Daerah;
- membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan;
- membuat laporan kinerja kelompok kerja;
- mendokumentasikan seluruh dokumen hasil proses pemilihan penyedia dan menyerahkan kepada Subbagian administrasi dan Perencanaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.