Bagian Umum dan Perlengkapan
Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Umum dan Perlengkapan;
- pelaksanaan urusan Tata Usaha Pimpinan;
- pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan surat Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- penyelenggaraan urusan keamanan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- penyelenggaraan urusan perlengkapan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- penyelenggaraan urusan administrasi perjalanan dinas;
- penyelenggaraan pengadaan perlengkapan kedinasan yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penyelenggaraan fasilitasi tata usaha pimpinan dan tata usaha staf ahli;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
- menyelenggarakan penatausahaan administrasi, surat menyurat dan kearsipan pimpinan dan umum;
- memfasilitasi pengadministrasian anggaran kinerja/anggaran kegiatan (anggaran non rutin) Staf Ahli;
- melaksanakan fasilitasi tata usaha staf ahli;
- menyelenggarakan pendistribusian dan pengaturan surat menyurat di lingkungan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan tatakelola saluran telpon/PABX di lingkungan kantor Wali Kota;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Rumah Tangga;
- melaksanakan urusan rumah tangga Kantor Wali Kota, Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- melaksanakan pemeliharaan gedung kantor di lingkungan kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan perlengkapan kantor;
- melaksanakan pengelolaan keamanan kantor di lingkungan Kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- mengelola administrasi dan pemeliharaan kendaraan dinas;
- memfasilitasi keperluan rapat, pertemuan dan acara dinas lainnya;
- memfasilitasi akomodasi dan transportasi tamu Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pemeliharaan taman Kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota;
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan kantor Wali kota, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Perlengkapan;
- menyusun rencana kebutuhan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota;
- melaksanakan pengadaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian hasil pengadaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Walikota;
- melaksanakan inventarisasi, administrasi dan laporan hasil pengadaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota;
- mengoordinir penataan sistem pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
- melakukan monitoring dan evaluasi sistem pengeloaan barang milik Daerah dilingkungan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan tata usaha bagian;
- mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian Umum dan Perlengkapan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.