Bagian Perekonomian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Perekonomian;
  2. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan pembinaan di bidang pengembangan sarana prasarana dan produksi perekonomian di Daerah;
  3. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kegiatan promosi pengembangan perekonomian Daerah yang melibatkan berbagai sektor;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan penanaman modal, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pertanian, perikanan, ketahanan pangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, dan ketenagakerjaan;
  5. pembinaan dan pengawasan kinerja, perkembangan serta pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan Badan Usaha Milik Negara dan perbankan di Daerah;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Produksi Daerah mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan bahan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Produksi Daerah;
  3. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan urusan pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan;
  4. menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pengendalian inflasi Daerah;
  5. menyiapkan bahan koordinasi kesiapan logistik/Bulog;
  6. melaksanakan pengumpulan bahan dan analisa data pelaksanaan urusan pertanian, perikanan dan ketahanan pangan;
  7. penyiapan bahan pembinaan, fasilitasi, pendampingan pelaksanaan urusan pertanian, perikanan dan ketahanan pangan;
  8. melaksanakan ketatausahaan Bagian;
  9. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  10. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Sarana dan Prasarana Perekonomian mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Sarana dan Prasarana Perekonomian;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Daerah;
  3. melaksanakan pengumpulan dan analisa data sarana dan prasarana perekonomian Daerah yang meliputi urusan pariwisata, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumberdaya mineral, ketenagakerjaan, serta sarana transportasi dan jasa sarana perekonomian lainnya;
  4. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan urusan pariwisata, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumberdaya mineral, ketenagakerjaan, serta transportasi dan jasa sarana perekonomian lainnya;
  5. menyiapkan pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kegiatan promosi pengembangan perekonomian Daerah;
  6. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program permodalan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Pengembangan Perekonomian Daerah mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Pengembangan Perekonomian Daerah;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan monitoring Badan Usaha Milik Negara dan perbankan di Daerah;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi program pengembangan perekonomian Daerah;
  4. merumuskan kebijakan rencana pengembangan potensi Daerah dan usaha Daerah;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan penanaman modal dan investasi;
  6. menyiapkan bahan kebijakan pengembangan kawasan ekonomi Daerah;
  7. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah;
  8. menyiapkan bahan kebijakan pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.